Rabu, 08 September 2010

KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Swt yang telah memberikan rahmat, kekuatan, dan kesehatan kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat serta pengikut beliau hingga akhir zaman.

Dalam kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada bapak dosen pengasuh mata kuliah ini yang telah memberikan pengetahuan kepada penyusun sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.Serta semua pihak yang membantu dan berpartisipasidalam penyelesaian makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat konstruktif dan membangun senantiasa di harapkan untuk menyempurnakan makalah ini.Dan akhir kata semoga makalah ini bermanfaat bagi penulis dan bagi pembaca pada umumnya.Amien…

Banjarmasin, juni2010

Penyusun


Demoikrasi pendidikan

Setiap orang atau pendidika boleh mrumuskan sendiri apa arti demokrasi pendidikan baginya. Maksudnya agar mereka memahami makna yang sebenar nya dari demokrasi pendidikan itu sehingga tidak tergambar makna yang lain dari istilah tersebut, seperti sementara orang ada yang menyebutkan sebagai “lip service” saja. Dalam memberikan penafsiran makna demokrasi pendidikan mungkin terdafat bermacam-macam konsep, seperti uga beraneka ragam pandang dalam memberikan arti demokrasi, maka demokrasi harus di jadikan filsafat hidup yang harus di tanam kan kepada setiap peserta didik.[1]

Demokrasi pendidikan di indonesia

Sebenarnya bangsa indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak di proklamasikannya kemerdekaan hingga masa pembangunan sekarang ini.

Hal ini dapat dilihat pada apa yang terdapat dalam :

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar

dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi

dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,

kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,

bangsa dan negara.

2. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai

agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan

zaman.

3. Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling

terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

4. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi

diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis

pendidikan tertentu.

5. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan

diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,

konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain

yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan

pendidikan.

7. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan

potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

8. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat

perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang

dikembangkan.

9. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan

pendidikan suatu satuan pendidikan.

10. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan

pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

11. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang

terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

12. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat

dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.

13. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

14. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada

anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian

rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani

dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

15. Pendidikan jarak jauh adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari

pendidik dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui

teknologi komunikasi, informasi, dan media lain.

16. Pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan

kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai

perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

17. Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di

seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

18. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga

negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.

19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan

bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan

kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

20. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber

belajar pada suatu lingkungan belajar.

21. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan

mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang,

dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan

pendidikan.

22. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan

berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.

23. Sumber daya pendidikan adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam

penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,

sarana, dan prasarana.

24. Dewan pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur

masyarakat yang peduli pendidikan.

25. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang

tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli

pendidikan.

26. Warga negara adalah warga negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

27. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang

mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.

28. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

29. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau

pemerintah kota.

30. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.

BAB II

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Pasal 2

Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak

serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan

bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia

yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,

berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta

bertanggung jawab.

BAB III

PRINSIP PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Pasal 4

(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak

diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai

kultural, dan kemajemukan bangsa.

(2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem

terbuka dan multimakna.

(3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan

pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.

(4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan,

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

4.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.

(5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis,

dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.

(6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen

masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu

layanan pendidikan.

BAB IV

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA,

ORANG TUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH

Bagian Kesatu

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pasal 5

(1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan

yang bermutu.

(2) Warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau

sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.

(3) Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang

terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

(4) Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak

memperoleh pendidikan khusus.

(5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan

sepanjang hayat.

Pasal 6

(1) Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib

mengikuti pendidikan dasar.

(2) Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan

penyelenggaraan pendidikan.

Bagian Kedua

Hak dan Kewajiban Orang Tua

Pasal 7

(1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh

informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

(2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar

kepada anaknya.

Bagian Ketiga

Hak dan Kewajiban Masyarakat

Pasal 8

Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

5.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

evaluasi program pendidikan.

Pasal 9

Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan

pendidikan.

Bagian Keempat

Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 10

Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan

mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

yang berlaku.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan,

serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga

negara tanpa diskriminasi.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna

terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai

dengan lima belas tahun.

BAB V

PESERTA DIDIK

Pasal 12

(1) Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:

a. mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan

diajarkan oleh pendidik yang seagama;

b. mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan

kemampuannya;

c. mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu

membiayai pendidikannya;

d. mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu

membiayai pendidikannya;

e. pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang

setara;

f. menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masingmasing

dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.

(2) Setiap peserta didik berkewajiban:

a. menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses

dan keberhasilan pendidikan;

b. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta

didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

6.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB VI

JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 13

(1) Jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat

saling melengkapi dan memperkaya.

(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan sistem

terbuka melalui tatap muka dan/atau melalui jarak jauh.

Pasal 14

Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan

pendidikan tinggi.

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,

keagamaan, dan khusus.

Pasal 16

Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan

yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Bagian Kedua

Pendidikan Dasar

Pasal 17

(1) Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang

pendidikan menengah.

(2) Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau

bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah

tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.

(3) Ketentuan mengenai pendidikan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pendidikan Menengah

Pasal 18

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

7.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(1) Pendidikan menengah merupakan lanjutan pendidikan dasar.

(2) Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum dan pendidikan

menengah kejuruan.

(3) Pendidikan menengah berbentuk sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah

(MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan madrasah aliyah kejuruan (MAK),

atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat

Pendidikan Tinggi

Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah

yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan

doktor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.

(2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.

Pasal 20

(1) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut, atau

universitas.

(2) Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan

pengabdian kepada masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, profesi, dan/atau

vokasi.

(4) Ketentuan mengenai perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat

(2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 21

(1) Perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan pendirian dan dinyatakan berhak

menyelenggarakan program pendidikan tertentu dapat memberikan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sesuai dengan program pendidikan yang diselenggarakannya.

(2) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang bukan perguruan

tinggi dilarang memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(3) Gelar akademik, profesi, atau vokasi hanya digunakan oleh lulusan dari perguruan

tinggi yang dinyatakan berhak memberikan gelar akademik, profesi, atau vokasi.

(4) Penggunaan gelar akademik, profesi, atau vokasi lulusan perguruan tinggi hanya

dibenarkan dalam bentuk dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang

bersangkutan.

(5) Penyelenggara pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan pendirian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau penyelenggara pendidikan bukan

perguruan tinggi yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dikenakan sanksi administratif berupa penutupan penyelenggaraan pendidikan.

(6) Gelar akademik, profesi, atau vokasi yang dikeluarkan oleh penyelenggara

pendidikan yang tidak sesuai dengan ketentuan ayat (1) atau penyelenggara

pendidikan yang bukan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dinyatakan tidak sah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

8.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(7) Ketentuan mengenai gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut

dengan peraturan pemerintah.

Pasal 22

Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program doktor berhak memberikan

gelar doktor kehormatan (doktor honoris causa) kepada setiap individu yang layak

memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang

ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni.

Pasal 23

(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau

profesor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan

masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Pasal 24

(1) Dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, pada

perguruan tinggi berlaku kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik

serta otonomi keilmuan.

(2) Perguruan tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai

pusat penyelenggaraan pendidikan tinggi, penelitian ilmiah, dan pengabdian kepada

masyarakat.

(3) Perguruan tinggi dapat memperoleh sumber dana dari masyarakat yang

pengelolaannya dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas publik.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 25

(1) Perguruan tinggi menetapkan persyaratan kelulusan untuk mendapatkan gelar

akademik, profesi, atau vokasi.

(2) Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar

akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan kelulusan dan pencabutan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kelima

Pendidikan Nonformal

Pasal 26

(1) Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan

layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau

pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang

hayat.

(2) Pendidikan nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan

penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

9.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

pengembangan sikap dan kepribadian profesional.

(3) Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia

dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan

keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan,

serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta

didik.

(4) Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan,

kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta

satuan pendidikan yang sejenis.

(5) Kursus dan pelatihan diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal

pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan

diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan

pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

(6) Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan

formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk

oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan.

(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan nonformal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keenam

Pendidikan Informal

Pasal 27

(1) Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan

berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.

(2) Hasil pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sama dengan

pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan

standar nasional pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai pengakuan hasil pendidikan informal sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketujuh

Pendidikan Anak Usia Dini

Pasal 28

(1) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar.

(2) Pendidikan anak usia dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal,

nonformal, dan/atau informal.

(3) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk taman kanakkanak

(TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat.

(4) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal berbentuk kelompok

bermain (KB), taman penitipan anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat.

(5) Pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan

keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.

(6) Ketentuan mengenai pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

10.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Bagian Kedelapan

Pendidikan Kedinasan

Pasal 29

(1) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(2) Pendidikan kedinasan berfungsi meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam

pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai dan calon pegawai negeri suatu

departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.

(3) Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan

nonformal.

(4) Ketentuan mengenai pendidikan kedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesembilan

Pendidikan Keagamaan

Pasal 30

(1) Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok

masyarakat dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota

masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya

dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(3) Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal,

nonformal, dan informal.

(4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman,

pabhaja samanera, dan bentuk lain yang sejenis.

(5) Ketentuan mengenai pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kesepuluh

Pendidikan Jarak Jauh

Pasal 31

(1) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Pendidikan jarak jauh berfungsi memberikan layanan pendidikan kepada kelompok

masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan secara tatap muka atau reguler.

(3) Pendidikan jarak jauh diselenggarakan dalam berbagai bentuk, modus, dan cakupan

yang didukung oleh sarana dan layanan belajar serta sistem penilaian yang

menjamin mutu lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan jarak jauh sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Bagian Kesebelas

Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

11.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 32

(1) Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat

kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional,

mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

(2) Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah

terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami

bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

(3) Ketentuan mengenai pelaksanaan pendidikan khusus dan pendidikan layanan

khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

BAB VII

BAHASA PENGANTAR

Pasal 33

(1) Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Negara menjadi bahasa pengantar dalam

pendidikan nasional.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal

pendidikan apabila diperlukan dalam penyampaian pengetahuan dan/atau

keterampilan tertentu.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan

tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BAB VIII

WAJIB BELAJAR

Pasal 34

(1) Setiap warga negara yang berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar

minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

(3) Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh

lembaga pendidikan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

(4) Ketentuan mengenai wajib belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),

dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB IX

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

Pasal 35

(1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,

tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan

penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

(2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum,

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

12.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan.

(3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan

pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi,

penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB X

KURIKULUM

Pasal 36

(1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip

diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara

Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa;

b. peningkatan akhlak mulia;

c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik;

d. keragaman potensi daerah dan lingkungan;

e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;

f. tuntutan dunia kerja;

g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;

h. agama;

i. dinamika perkembangan global; dan

j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.

(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 37

(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan;

c. bahasa;

d. matematika;

e. ilmu pengetahuan alam;

f. ilmu pengetahuan sosial;

g. seni dan budaya;

h. pendidikan jasmani dan olahraga;

i. keterampilan/kejuruan; dan

j. muatan lokal.

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:

a. pendidikan agama;

b. pendidikan kewarganegaraan; dan

c. bahasa.

(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

13.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 38

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan

oleh Pemerintah.

(2) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah dikembangkan sesuai dengan

relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite

sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor

departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk

pendidikan menengah.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan

dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(4) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh

perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional

pendidikan untuk setiap program studi.

BAB XI

PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pasal 39

(1) Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,

pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses

pendidikan pada satuan pendidikan.

(2) Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan

melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan

pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada

masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Pasal 40

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:

a. penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;

b. penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;

c. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;

d. perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan

intelektual; dan

e. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan

untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:

a. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif,

dinamis, dan dialogis;

b. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu

pendidikan; dan

c. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan

sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pasal 41

(1) Pendidik dan tenaga kependidikan dapat bekerja secara lintas daerah.

(2) Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan

diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan

pendidikan formal.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

14.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan

pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin

terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

(4) Ketentuan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 42

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang

kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk

mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan

dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi

yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 43

(1) Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan

berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi

kerja dalam bidang pendidikan.

(2) Sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program

pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

(3) Ketentuan mengenai promosi, penghargaan, dan sertifikasi pendidik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan tenaga

kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan

pemerintah daerah.

(2) Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat berkewajiban membina dan

mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang

diselenggarakannya.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membantu pembinaan dan

pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang

diselenggarakan oleh masyarakat.

BAB XII

SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN

Pasal 45

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana

yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan

perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan

peserta didik.

(2) Ketentuan mengenai penyediaan sarana dan prasarana pendidikan pada semua

satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan

peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

15.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

BAB XIII

PENDANAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Tanggung Jawab Pendanaan

Pasal 46

(1) Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,

pemerintah daerah, dan masyarakat.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan anggaran

pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar

Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab pendanaan pendidikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Bagian Kedua

Sumber Pendanaan Pendidikan

Pasal 47

(1) Sumber pendanaan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan,

kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang

ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Ketentuan mengenai sumber pendanaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Pengelolaan Dana Pendidikan

Pasal 48

(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,

transparansi, dan akuntabilitas publik.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat

Pengalokasian Dana Pendidikan

Pasal 49

(1) Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan

minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor

pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

16.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(APBD).

(2) Gaji guru dan dosen yang diangkat oleh Pemerintah dialokasikan dalam Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah untuk satuan pendidikan

diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

(4) Dana pendidikan dari Pemerintah kepada pemerintah daerah diberikan dalam

bentuk hibah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pengalokasian dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

BAB XIV

PENGELOLAAN PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 50

(1) Pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri.

(2) Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk

menjamin mutu pendidikan nasional.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya

satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan

menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional.

(4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan

pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas

penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan

dasar dan menengah.

(5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah,

serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal.

(6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola

pendidikan di lembaganya.

(7) Ketentuan mengenai pengelolaan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

Pasal 51

(1) Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan

menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip

manajemen berbasis sekolah/madrasah.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip otonomi,

akuntabilitas, jaminan mutu, dan evaluasi yang transparan.

(3) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikasenbagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 52

(1) Pengelolaan satuan pendidikan nonformal dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

17.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

daerah, dan/atau masyarakat.

(2) Ketentuan mengenai pengelolaan satuan pendidikan nonformal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Badan Hukum Pendidikan

Pasal 53

(1) Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah

atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

(2) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi

memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.

(3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berprinsip nirlaba

dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.

(4) Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang

tersendiri.

BAB XV

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 54

(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan,

kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan

dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.

(2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil

pendidikan.

(3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Pendidikan Berbasis Masyarakat

Pasal 55

(1) Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada

pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan

sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

(2) Penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan

melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan

pendanaannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

(3) Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari

penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain

yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

18.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(4) Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis,

subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah

dan/atau pemerintah daerah.

(5) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah

Pasal 56

(1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi

perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan

pendidikan dan komite sekolah/madrasah.

(2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan

dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada

tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan

hirarkis.

(3) Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam

peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan

dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada

tingkat satuan pendidikan.

(4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite

sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVI

EVALUASI, AKREDITASI, DAN SERTIFIKASI

Bagian Kesatu

Evaluasi

Pasal 57

(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan secara nasional

sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang

berkepentingan.

(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada

jalur formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan.

Pasal 58

(1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses,

kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.

(2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan oleh

lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk

menilai pencapaian standar nasional pendidikan.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

19.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

Pasal 59

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan,

jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

(2) Masyarakat dan/atau organisasi profesi dapat membentuk lembaga yang mandiri

untuk melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.

(3) Ketentuan mengenai evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua

Akreditasi

Pasal 60

(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan

pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis

pendidikan.

(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah

dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.

(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.

(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga

Sertifikasi

Pasal 61

(1) Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

(2) Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar

dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.

(3) Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga

pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap

kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang

diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.

(4) Ketentuan mengenai sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

BAB XVII

PENDIRIAN SATUAN PENDIDIKAN

Pasal 62

(1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh

izin Pemerintah atau pemerintah daerah.

(2) Syarat-syarat untuk memperoleh izin meliputi isi pendidikan, jumlah dan kualifikasi

pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pembiayaan

pendidikan, sistem evaluasi dan sertifikasi, serta manajemen dan proses

pendidikan.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

20.

Bidang DIKBUD KBRI Tokyo

(3) Pemerintah atau pemerintah daerah memberi atau mencabut izin pendirian satuan

pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Ketentuan mengenai pendirian satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pasal 63

Satuan pendidikan yang didirikan dan diselenggarakan oleh Perwakilan Republik

Indonesia di negara lain menggunakan ketentuan undang-undang ini.

BAB XVIII

PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN OLEH LEMBAGA NEGARA LAIN

Pasal 64

Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia, bagi peserta didik warga negara asing, dapat

menggunakan ketentuan yang berlaku di negara yang bersangkutan atas persetujuan

Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 65

(1) Lembaga pendidikan asing yang terakreditasi atau yang diakui di negaranya dapat

menyelenggarakan pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Lembaga pendidikan asing pada tingkat pendidikan dasar dan menengah wajib

memberikan pendidikan agama dan kewarganegaraan bagi peserta didik warga

negara Indonesia.

(3) Penyelenggaraan pendidikan asing wajib bekerja sama dengan lembaga pendidikan

di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mengikutsertakan tenaga

pendidik dan pengelola warga negara Indonesia.

(4) Kegiatan pendidikan yang menggunakan sistem pendidikan negara lain yang

diselenggarakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan sesuai

dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan asing sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan

pemerintah.

BAB XIX

PENGAWASAN

Pasal 66

(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dewan pendidikan, dan komite sekolah/madrasah

melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang dan

jenis pendidikan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan prinsip

transparansi dan akuntabilitas publik.

(3) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih

lanjut dengan peraturan pemerintah.

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

Pasal 67

(1) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan yang memberikan ijazah,

sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi tanpa hak dipidana

dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling

banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Penyelenggara perguruan tinggi yang dinyatakan ditutup berdasarkan Pasal 21 ayat

(5) dan masih beroperasi dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah).

(3) Penyelenggara pendidikan yang memberikan sebutan guru besar atau profesor

dengan melanggar Pasal 23 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama

sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah).

(4) Penyelenggara pendidikan jarak jauh yang tidak memenuhi persyaratan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara

paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak

Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 68

(1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar

akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi

persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau

pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,

profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak

memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun

dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menggunakan gelar lulusan yang tidak sesuai dengan bentuk

dan singkatan yang diterima dari perguruan tinggi yang bersangkutan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua

tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah).

(4) Setiap orang yang memperoleh dan/atau menggunakan sebutan guru besar yang

tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) dan/atau ayat (2) dipidana dengan pidana

penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak

Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 69

(1) Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik,

profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling

lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima

ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau

sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3)

yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau

pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

UNDANG-UNDANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL

Pasal 70

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik,

profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan

jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda

paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 71

Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau pemerintah

daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara

paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah).

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 72

Penyelenggaraan pendidikan yang pada saat undang-undang ini diundangkan belum

berbentuk badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 tetap

berlaku sampai dengan terbentuknya undang-undang yang mengatur badan hukum

pendidikan.

Pasal 73

Pemerintah atau pemerintah daerah wajib memberikan izin paling lambat dua tahun

kepada satuan pendidikan formal yang telah berjalan pada saat undang-undang ini

diundangkan belum memiliki izin.

Pasal 74

Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-

Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara

Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390) yang ada pada saat

diundangkannya undang-undang ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan

dan belum diganti berdasarkan undang-undang ini.

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM PENDIDIKAN

Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :

a. Hak asasi setiap negara untuk pendidikan

b. Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan

c. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.

Dari prinsip tadi dapat di pahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak di pengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat di mana mereka berbeda, karena dalam kenyataan bahwa pengembangan demokrasi itu akan banyak di pengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya, masyarakat agrasi akan berbeda dengan masyarakat yang modern, dan sebagai nya

Jka hal-hal yang d isebutkan ini di kaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah di ungkapkan terdahulu, maka ada beberapa butirpenting yang harus di ketahui, antara lain :

a. Keadilan pemerataan kesempatan belajar bagi semua negara dengan acara adanya pembuktian dan konsistens pada sestem politik yang ada ( misal demokrasi pancasila )

b. Dalam rangka pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik

c. Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional

Dari butir-butir tadi dapat di pahami bahwa bangsa indonesia dalam rangka pengembangan demokrasi memiliki ciri-ciri dan sifat tersendiri terhadap apa yang akan di kembangkan sesuai latar belakang sosial yang ada dan mempunyai perbedaan dengan negara dan bangsa yang lain[2]

Hal ini misalnya nampak pada :

a. Sifat kekeluargaan di tengah-tengah kemajuan dunia modern

b. Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.

Jika pengembangan denokrasi pendidikan yang akan di kembangkan yang berorientasi kepada cita-cita dan nilai demokrasi tadi berarti selalu memperhatikan prinsip-prinsip :

a. Menjunjung tinggi harkat martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya.

b. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermanfaat dan berbudi pekerti luhur

c. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya dfalam rangka mengembangkan kreasinya kearah perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tanpa merugikan orang lain[3]

PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DALAM ISLAM

Jika memahami kembali kajian lama kita tentang demokrasi menurut pandangan islam, maka jelas konsep pengertiannya berbeda dengan pengertian denokrasi di barat dan di timur dan sebagai nya.

Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadist.[4]

1. Di dalam Al-Quur’an, antara lain sebagai mana tersebut dalam surah ali imran ayat 159

Yang artinya :

159. maka di sebabkan rahmat dari allah –lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka sekitarnya kamu bersikap kereas lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu karena itu ma’afkan lah mereka, mohonkan lah apun bagi mereka, dan bermusyawarat lah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertaqwalah kepada allah.sesungguhnya allah menyikai orang-orang yang bertawakkal kepadanya.

Kandungan surah ali imran ayat 159

Isi atau kandungan arti dari ayat di atas tersebut adalah merupakan penjelas bahwa berkat adanya rahmat Allah SWT yang amat besar, nabi muhammad SAW merupakan sosok pribadi yang berbudi luhur dan berakhlak mulia. Beliau tidak bersikap dan berprilaku keras serta berhati kasar. Bahkan sebaliknya, beliau adalah orang yang berhati lembut, dan berprilaku baik yang di ridhai Allah SWT setra mendatangkan manfaat bagi masyarakat. Selain itu, dalam pergaulan rasullulah SAW senantiasa membberi maaf kepada orang yang yang berbuat salah, khususnya terhadap para sahabat yang melakukan pelanggaran. Dalam perang uhud rasulullah Saw juga memohonkan ampun pada Allah SWT terhadap kesalahan mereka dan bermusyawarah dalam hal-hal yang perlu di musyawarahkan. Untuk melaksanakan tekad nya, khususnya hasil musyawarah rasulullah SAW selalu bertawakal kepada Allah SWT.

Karena budi nya yang luhur, dan akhlak nya mulia seperti tersebut rasulullah SAW memperoleh simpati dalam pergaulan. Khususnya di senangi dan di dekati oleh para sahabatnya serta di cintai oleh Allah SWT

Perlu di ketahui pula bahwa salah satu yang menjadi penekanan pokok dalam ali imran3; 159 itu adalah perintah untuk melakukan musyawarah. Perintah ini bukan hanya di tujukan kepada nabi Muhammad SAW, tetapi kepasa seluruh pengikutinya yakin umat islam di manapun mereka berbeda.

Kata musyawarah berasal dari akar kata ( syawara ) yang artinya,secara kebahasaan ialah mengeluarkan madu dari sarang lebah.sedangkan menurut istilah yang di maksud, dengan musyawarah itu ialah berunding antara seseorang dengan orang lain, antara satu golongan dengan golongan lain, mengenai suatu masalah atau beberapa masalah\, dengan maksud untuk mengambil keputusan atau kesempatan bersama[5]

DAFTAR PUSTAKA

Djamransyah.filsafat pendidikan, karyaabditama,surabaya,1994,

Drs.presetya, filsafat pendidikan, pustaka setia, bandung, 1997

Syamsuri,pendidikan agama islam SMA jilid 1 untuk kelas X ,erlangga, jakarta,2006

http://www.dikti.go.id/Archive2007/UUno20th2003-Sisdiknas.htm







OLE



[1] Djumransyah indar, filsafat pendidikan, karya abitama, surabaya,1994, hal 116

[2] Djumransyah indar, filsafat pendidikan, karya abitama, surabaya,1994

[3] Ibid, hal :164

[4] Op.cit djamransyah indar, hal : 120

[5] Syamsuri,pendidikan agama islam SMA jilid 1 untuk kelasX, erlangga, jakarta,2006, hal97

Tidak ada komentar:

Posting Komentar